Incoterm adalah seperangkat istilah standar internasional yang menentukan siapa yang menanggung biaya dan risiko pada titik mana dalam proses pengiriman. Untuk ekspor briket arang batok kelapa dari Semarang, tiga istilah yang paling sering kami gunakan adalah FOB, CIF, dan CFR.

FOB (Free On Board) Penjual menanggung biaya dan risiko sampai barang naik ke kapal di pelabuhan Tanjung Emas. Setelah itu, semua biaya (pengangkutan laut, asuransi, bea cukai import) dibayar buyer. Cocok untuk buyer yang sudah memiliki forwarder sendiri atau relasi dengan shipping line. Kami merekomendasikan FOB untuk buyer baru karena paling transparan — tidak ada markup tersembunyi di sisi penjual.

CIF (Cost, Insurance, Freight) Penjual menanggung biaya pengangkutan laut dan asuransi sampai barang tiba di pelabuhan tujuan. Buyer hanya membayar bea cukai import dan biaya bongkar muat di pelabuhan. Lebih nyaman untuk buyer yang tidak punya forwarder, tapi perhatikan: kami akan memilih shipping line dan insurer, dan premium Lloyd's insurance ditambahkan ke invoice.

CFR (Cost and Freight) Sama seperti CIF, tapi penjual tidak menanggung asuransi. Buyer disarankan menutup asuransi terpisah untuk melindungi barang dari kerusakan laut. Pilih CFR jika buyer sudah punya polis marine cargo sendiri.

Contoh Perhitungan Untuk 1×40ft HQ (26 ton) briket shisha cube tujuan Jeddah, Saudi Arabia: - FOB Tanjung Emas: USD 18.500 (FOB price) - CIF Jeddah: USD ~21.200 (termasuk sea freight USD 2.100 + insurance USD 600) - CFR Jeddah: USD ~20.600 (tanpa insurance)

Selisih USD 600 untuk asuransi adalah biaya tambahan yang ditanggung buyer di skema CFR. Untuk kontainer bernilai USD 18.500, premi 0.3% adalah investasi yang masuk akal.

Rekomendasi Kami - Buyer pertama → FOB (transparan, no hidden markup) - Buyer kedua/ketiga → CIF (lebih simple, 1 invoice) - Buyer korporat dengan polis sendiri → CFR

Apapun Incoterm yang dipilih, kami sertakan Bill of Lading, Invoice, Packing List, dan COA. Dokumen COO dan Phytosanitary opsional, tergantung negara tujuan.